Beritasumut.com-Tim Opsnal Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyimpan/menguasai/memiliki narkotika jenis sabu hasil pengembangan tersangka Chandra yang ditangkap sebelumnya. Tersangka yakni Boby Pratama (20 tahun), warga Jalan Sukamulia, Kelurahan Pelawai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Adapun barang bukti yang diamankan, 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu2 berat bruto 2,28 gram. 1(satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening. 1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro. 1(satu) buah timbangan elektrik. 1(satu) bungkus plastik klip berisi 26 bungkus plastik klip kosong . Informasi dihimpun, personil Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat info dari masyarakat bahwa di rumah tersangka di Desa Pelawi, Kecamatan Babalan, Langkat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian team langsung menuju TKP. Setibanya di TKP team langsung melakukan pengintaian, tidak lama kemudian sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan melihat tersangka ada membuang kotak rokok dari pentilasi jendela belakang rumah dan setelah dicek ternyata isi kotak rokok tersebut terdapat diduga narkotika sabu dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. "Aelanjutnya Tim Opsnal Polres Langkat membawa tersangka dan BB ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Mhd Yunus Tarigan SH, Kamis (08/02/2018).(BS06)