Beritasumut.com-Zainal Abidin (32) warga Pasar 3, Suku Tanjung Bringin, Dusun V, Desa Tanjung Mulya, Kecamtan Hinai, Kabupaten Langkat diamankan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Langkat di Jalan Lintas Medan-Aceh, Pasar 7, Tanjung Bringin, karena diduga menyimpan/menguasai/memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (07/02/2018). Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Mhd Yunus Tarigan SH menjelaskan, penangkapan Zainal setelah sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. "Saat tim melakukan pengintaian, tidak lama kemudian melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan menaiki sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat. Saat diperiksan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Selanjutnya kita bawa ke Polres Langkar guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Yunus. AKP Yunus menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 sobekan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,44 gram serta 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat.(BS08)