Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Medan Baru menggerebek sebuah rumah di Jalan Zainul Arifin, Kampung Sejahtera, No.75, Medan, karena diduga sering jadi tempat berkumpul pemakai narkoba, Selasa (06/02/2018). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Novan Rubianto dan menemukan 3 buah bong alat hisap sabu, 4 buah mancis, 2 buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp 175 ribu."Pelaku mengaku baru menggunakan sabu-sabu tersebut di dalam rumah.Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH, Rabu (07/02/2018). "Kami tetap berkomitmen memberantas narkoba dan memutuskan mata rantai peredaran narkoba.Pelaku melanggar pasal 114, 112 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kompol Victor menambahkan. (BS04)