Beritasumut.com-Dua terdakwa kasus perampokan terhadap karyawan toko roti Aroma Bakery yakni Rika Apriani alias Rika (22) bersama ayahnya Poniran (50) di Jalan Karya, Pasar IV, Marindal mengaku menyesal saat menjalani sidang di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negri (PN) Medan, Rabu (07/02/2018) sore. "Kamu jawab pertanyan saya, benar apa yang dikatakan saksi, bahwa kalian berdua yang melakukan perampokan terhadap korban bernama Rika Apriani alias Rika karyawan toko roti Aroma Bakery di Jalan Karya di Pasar IV Marindal pada Rabu (18/10/2017) lalu?" tanya Ketua Majelis Majelis Hakim Erintuah Damanik. Mendengar pertanyan itu, kedua terdakwa langsung mengangguk. "Benar pak Hakim, kami berdua yang melakukan perampokan itu, dan hasilnya sebesar Rp 4 juta kami bagi berdua, untuk foya-foya," ujar Niko Pradana Yusuf Lubis alias Dana (19) warga Desa Patumbak II, Lantas Lama Pasar IV, Kecamatan Patumbak yang diamini M Yusuf Nasution alias Yusuf (19) warga Dusun III, Lantas Lama Pasar IV, Kecamatan Patumbak kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik dan JPU Kadlan Sinaga serta saksi dari personil Polda Sumut AKP Ferry Kusnadi SH. "Pasti uang hasil rampokan itu kalian foya-foyakan untuk beli sabu kan," tanya hakim lagi. "Ya pak Hakim, kami menyesal melakukan perampokan," ujar kedua terdakwa. Sebelumnya, AKP Ferry Kusnadi dalam kesaksian di hadapan majes hakim Erintuah Damanik dan JPU Kadlan Sinaga menjelaskan kedua terdakwa kami diamankan di Kawasan Pasar IV Karya, Jalan Pantai Rambung Marindal, Kecamatan Patumbak. Ferry menambahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, korban yang merupakan ayah dan anak mengalami luka-luka, karena wajahnya terbentur aspal."Terdakwa Niko Pradana bertindak sebagai joki saat kejadian.Sementara terdakwa M Yusuf Nasution sebagai eksekutor," ungkap perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini kepada Majelis Hakim. Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa dan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda tuntutan.(BS08)