Beritasumut.com-Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Muhamad Saleh mengharapkan semua pengemudi taksi berbasis online mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus (ASK) terhitung mulai 1 Pebruari 2018 maka akan diberikan tindakan/sanksi tegas. "Driver taksi online, tidak mematuhi aturan yang berlaku maka akan diberi sanksi tegas berupa surat tilang," ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Muhammad Saleh kepada wartawan, Rabu (07/02/2018). Dijelaskannya, beberapa aturan yang dipenuhi yakni pengemudi taksi online wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum, memiliki kartu kir (uji berkala) dan wajib memasang stiker. Sat Lantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Pemko Medan sedang melakukan sosialisasi penegakan aturan taksi online hingga 15 Februari 2018 lewat Operasi Simpatik. “Setelah masa sosialisasi berakhir dan masih ada ditemukan pengemudi taksi online yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan maka akan diberi tindakan/sanksi tegas berupa surat tilang,” jelasnya. Begitupun, sambungnya, semua yang mempunyai kepentingan harus mengikuti peraturan agar, suasana lalin di Kota Medan semakin baik. "Kita harapkan semua mematuhi aturan lalulintas di Medan," tandas Kasat Lantas Polrestabes Medan. (BS04)