Beritasumut.com-Diduga kerap jadi markas peredaran narkoba, sebuah rumah di Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digrebek Tim Serse Polsek Medan Sunggal. Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil membekuk pasangan Suami Istri (Pasutri), Masri Lembong alias Iwan (32) dan Sinta Permata Sari (27). Dari kedua tersangka disita satu paket klip sabu untuk dijadikan sebagai barang bukti. “Keduanya ditangkap dari kediamannya setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat pada Jumat 2 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Medan Sunggal, Rabu (07/02/2018). Dijelaskan Kapolsek Medan Sunggal, saat digeledah, dari kedua pelaku petugas tidak menemukan barang bukti sabu. “Namun ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas mendapati paket klip kecil sabu, bong, mancis dan satu blok plastik klip kosong,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini. Usai diamankan, orang mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini menyebutkan, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal guna menjalani pemeriksaan. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)