Beritasumut.com-Kompak memakai narkoba jenis sabu, pasangan suami istri, Masri Lembong alias Iwan (32) dan Sinta Permata Sari (27), warga Jalan Tanjung Selamat, Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang terpaksa mendekam di penjara. Sebelumnya, pasutri ini ditangkap karena memakai narkoba jenis sabu, Jumat (02/02/2018) lalu. Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengungkapkan, penangkapan pasutri ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di perumahan tersebut sering jadi tempat transaksi narkoba jenis sabu."Saat ditangkap (Masri-red) tidak ditemukan narkoba, tapi di kamarnya ditemukan sabu habis dipakai keduanya," terang Kapolsek, Selasa (06/02/2018). Kapolsek menambahkan, dari rumah Masri, disita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 buah bong sabu, 2 buah mancis serta 1 blok plastik klip kecil kosong.Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(BS04)