Beritasumut.com-Satu bulan buron, petualangan Jefri Kusuma Siregar (35) akhirnya berakhir. Jika sebelumnya bisa tidur nyenyak, kini Siregar harus tidur di balik jeruji penjara. Penangkapan Siregar terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukannya. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi No: 91/K/II/2018/Polrestabes/Sektor Medan Kota, tanggal 6 Februari 2018."Dalam laporannya, korban mengaku kereta (sepeda motor-red) Honda New Beat BK-2082-AHF miliknya telah digelapkan tersangka," kata Martuasah kepada wartawan, Selasa (06/02/2018). Peristiwa ini bermula ketika korban dan tersangka bertemu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Medan, tanggal 3 Februari 2018 lalu. Di sana, tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak menarik uang di ATM. Namun setelah motor diberikan, tersangka pergi dan tak kunjung kembali. Korban yang curiga lantas mencoba menghubungi tersangka melalui hapenya, tapi nomor tersangka tidak dapat dihubungi. Alhasil, setelah 1X24 jam berlalu. Korban memutuskan melaporkan tersangka ke Polsek Medan Kota. "Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan," jelasnya. Satu bulan berlalu, berkar kerja keras petugas, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya."Hasil interogasi tersangka mengaku kereta korban telah digadaikan kepada seorang penadah berinisal H (DPO). Kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran," pungkasnya.(BS04)