Beritasumut.com-Tim Opsnal Res Narkoba Polres Langkat mengamankan Amirhan (43) warga Lingkungan V Sidosari Amor, Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat karena diduga menyimpan/menguasai/memiliki narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Mhd Yunus Tarigan SH mengungkapkan, penangkapan Amirhan berawal adanya info dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. "Tim langsung menuju TKP. Setibanya di TKP dan melakukan pengintaian, tidak lama kemudian sekira pukul 14.30 wib tim mengamankan satu orang (Amirhan-red).Selanjutnya tersangka kita bawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," ujar Yunus, Senin (05/02/2018). Yunus menyebutkan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,47 gram, 5 buah plastik klip kosong serta 1 buah kotak rokok merek Sampoerna.(BS08)