Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pelaku jambret, Senin (05/02/2018). Keduanya adalah Eg (16)warga Jalan Starban, Gang Setia, No.14, Polonia Medan dan Ad (30) warga Jalan Starban, Gang Bilal, No.8, Polonia Medan. Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Kamis (01/02/2018) malam kemarin di Jalan S Parman, Medan dengan korban bernama Artauli br Siregar (25) warga Jalan Dusun Parsaoran, Desa Simangalam Kualah Selatan. "Saat kejadian, korban hendak pulang ke rumahnya usai bekerja dengan mengenderai sepeda motor di bonceng temannya. Kemudian secara tiba-tiba dari arah belakang, datang pelaku dengan mengenderai Honda Supra X warna hitam langsung menjambret HP yang dipegang korban.Selanjutnya pelaku pergi melarikan diri," ujar Kompol Victor. Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Victor, pelaku akhirnya ditangkap petugas dan turut disita 1 unit HP merk Soni Ericson. Pelaku melanggar pasal 363 subsider 365 KHUP.(BS04)