Beritasumut.com-Edy Fitri alias Edy (23) karyawan di UD Bintang Terang, Jalan Binjai, KM.10,8, Desa Tani Asli Perumahan Golden Resident, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang diamankan Polsek Sunggal akhir pekan kemarin di Jalan Gatot Subroto, No.94, Blok L, UD. Bintang Terang, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Dari informasi dihimpun, Edy ditangkap diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan barang-barang asesoris mobil milik Soe Bie Lien (47) yang merupakan pemilik UD Bintang Terang. "Pelaku telah melakukan perbuatannya sejak Februari 2016 sampai dengan Oktober 2017, hingga akhirnya diketahui oleh korban pada Jumat kemarin. Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tanda bukti penerimaan, dengan menggunakan stempel palsu, agar perbuatannya tidak diketahui oleh pimpinan UD. Bintang Terang," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH. Kompol Wira menambahkan, dari perbuatannya tersebut, pelaku telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 226.677.500.Uang tersebut telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi on line. "Pelaku bertugas di perusahaan tersebut sebagai salesman/marketing pemasaran barang-barang asesoris mobil berupa lampu-lampu dan variasi lainnya. Pelaku melakukan perbuatannya seorang diri.Pelaku dipersangkakan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkas Kompol Wira.(BS04)