Beritasumut.com-Pemakaian Pukat Harimau dalam meraup hasil laut di Indonesia masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional di Sumatera Utara (Sumut). Kesabaran para nelayan selama ini tak tertahankan lagi. Hingga puncaknya, pada Senin (05/02/2018), sekitar seribu nelayan yang merupakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KTNI) dari berbagai daerah di Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (05/02/2018). Para nelayan yang melakukan aksi ini meminta anggota Dewan agar melarang dan membersihkan penggunaan pukat harimau yang dilakukan di laut. Mereka berasal dari wilayah Langkat, Serdang Bedagai, Belawan, Asahan, Batubara dan Tanjung balai. Ketua aksi KNTI, Syawaluddin mengatakan unjuk rasa yang dilakukan agar pemerintah Sumut mengeluarkan kebijakan tegas supaya pukat harimau tidak lagi ada di laut. “Kami meminta agar pemerintah Sumut untuk membersihkan pukat-pukat yang ada di laut karena merugikan para nelayan tradisional seperti kami,” ungkap Syawaluddin. Syawaluddin menuturkan, pukat harimau yang tersebar di laut oleh para pengusaha juga dapat merusak biota laut. “Kami juga mempertanyakan Peraturan Menteri No 71. Kan sudah dijelaskan, ada sembilan pukat yang dilarang, namun kenapa kenyataannya tidak ada pelarangan,” jelas Syawal dalam orasinya. Suasana di DPRD Sumatera Utara begitu ramai dan padat. Nelayan yang turun ke jalan teriak-teriak sembari membentangkan spanduk dan poster kecaman.(BS08)