Beritasumut.com-Polsek Medan Baru menangkap dua pencuri dengan cara memecahkan kaca mobil, Jumat (01/02/2018). Pencurian terjadi Jumat (12/01/2018) sekitar di Jalan Pasundan, Gg Sederhana Nomor 5B Medan. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Agya BK 1144 DN. Pelaku mengambil 1 buah HP merk Lenovo yang terletk di kursi mobil dan selanjutnya pelaku melarikan diri. Pelaku yang ditangkap yakni Roy Kriston Pasaribu (26 tahun), warga Jalan Sendok, Ayahanda, Medan dan Hendra Syahputra Sembiring, warga Jalan Sendok, Ayahanda, Medan. Korbannya Holili (37 tahun), warga Jalan Pasundan, Gang Sederhana, Medan. Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH, mengatakan, pelaku tertangkap berkat keterangan saksi dan hasil penyelidikan anggota. "Pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.(BS06).