Beritasumut.com-Dua pria yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, ditangkap personil Polsek Serbelawan pada Selasa (30/01/2018) malam sekira pukul 21.00 wib. penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Simpang Kampus (kampung Purwosari) sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu. Menanggapi info tersebut, petugas Polsek menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, ditemukan seseorang sedang duduk di atas sepeda motor. Petugas langsung mengamankannya dan melihat ada sebungkus rokok Marlboro di jepitan barang di sepeda motornya. Setelah dibuka, ternyata berisi 1 bungkus plastik putih bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sikamto SH MH, pada Jumat (03/02/2018) membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku yang diamankan bernama Suandi alias Wawan (25), Wiraswasta, Warga Pasar II Bahapal Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun. Suandi mengakui bahwa Sabu tersebut diperolehnya dari Edi Suyanto Hutauruk, warga Sumber Sari Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,' jelasnya. Dituturkan Kapolsek, saat dilakukan pengembangan, Edi Suyanto Hutauruk alias Golap ditemukan sendirian sedang berada di teras rumahnya. "Saat diamankan, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu. Suandi juga mengakui bahwa Sabu tersebut dibeli dari 'P' (belum tertangkap),' jelasnya. Kemudian petugas mengamankan para pelaku dan barang buktinya berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisi Sabu di dalam bungkus Rokok Marlboro Filter, 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hijau No. Pol.: BK 3781 TAL dan 1 unit Handphone merk Nokia warna biru. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Serbelawan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)