Beritasumut.com-Sat Narkoba Polres Deli Serdang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap dari lokasi yang terpisah, Rabu (31/01/2018). Kasat Narkoba AKP Erwin Tito SH membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh personilnya. Kasat menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Narkoba bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun V, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan pelaku untuk menggunakan narkoba.Saat digerebek, pelaku tengah asyik membakar sabu di salah satu kamar, petugas pun langsung masuk dan menangkapnya. Pelaku mengaku bernama SO alias Tono (40) petani warga Dusun V, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Tak mau hanya dirinya sendiri yang harus merasakan sakitnya hidup dalam bui, SO alias Tono mengatakan kepada petugas bahwa ia membeli sabu dari seseorang yang ia kenal. Mendapat pengakuan dari SO alias Tono, petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi lain yang berada di Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan untuk menangkap pelaku kedua yang tidak lain adalah penjual barang haram tersebut yang diketahui bernama SG alias Giok (43) Warga Jalan Makmur, Dusun IV, Anggrek Desa Sambirejo Timur. Pada saat ditangkap oleh petugas, SG alias Giok hanya bisa pasrah. Saat diintrogasi oleh petugas, SG alias Giok mengaku bahwa barang haram tersebut miliki SP alias Anto. Berdasarkan informasi dari SG alias Giok, petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi ketiga untuk menangkap seorang lagi pelaku yang sudahdiketahui identitasnya. SP alias Anto ditangkap petugas di rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Bintang Meriah, kecamatan Batang Kuis. "Ketiganya langsung dibawa oleh petugas ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar AKP erwin. "Dari tangan pelaku pertama SO alias Tono petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,33 gram, 1 set alat hisap sabu tanpa pipa kaca, 1 unit sepeda motor honda beat. Dari tangan pelaku kedua dan ketiga yaitu SG alias Giok dan SP alias Anto petugas mengamankan barang bukti berupa uang yang senilai Rp 80 ribu, plastik klip sebanyak 56 lembar, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kaleng rokok surya yang didalamnya berisi 1 set alat hisap sabu yang sudah dirakit," pungkas AKP Erwin menambahkan.(BS04)