Beritasumut.com-Bos properti Kota Medan, Mujianto bersama stafnya Rosihan Anwar ditangkap polisi terkait penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 3 miliar.Keduanya ditahan setelah panggilan kedua kepada mereka, Rabu (31/01/2018). Mujianto yang dicecar sejumlah wartawan perihal ditahannya dia dan pegawainya Rosihan Anwar, bersikeras tidak ikut dalam penipuan kasus tersebut."Dengan Rosihan saya tidak ikut. Rosihan itu pegawai saya. Rosihan yang bekerja sama dengan dia (Armen Lubis). Saya sudah keluarkan uang Rp5 miliar. Rosihan dan kontraktornya yang mengambil. Itu saja ya, tolong dulu," kilah Mujianto. Sehari sebelumnya, Selasa (30/01/2018) dini hari, petugas gabungan Poldasu dan Mabes Polri menangkap Marlon Purba, pendamping korban penipuan Armen Lubis dari kediamannya di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Medan Denai. Seperti diketahui sebelumnya, Marlon Purba bersama anggota ormas yang dipimpinnya gencar mendesak pihak Poldasu melakukan penahanan terhadap tersangka Mujianto atas kasus penipuan Rp3 miliar yang dilaporkan korbannya, Armen Lubis beberapa waktu lalu ke Mapolda Sumut. Menyangkut kasus itu, Marlon berpendapat Poldasu tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Mujianto karena adanya intervensi dari berbagai pihak, termasuk salah satu petinggi Polri. Tudingan itu disampaikan Marlon Purba juga berdasarkan bukti otentik yang dimilikinya dan akan disampaikan ke publik pada waktu yang tepat dan saat diperlukan. Kasus ini sendiri menyeruak ke permukaan, setelah Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Armen Lubis (60), dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar. Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu.(BS04)