Beritasumut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan dan anggota DPRD Sumut di Mako Brimob Poldasu, Selasa (30/01/2018). Mereka yang diperiksa itu merupakan bagian dari 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 terkait kasus dugaan suap interpelasi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Berdasarkan surat edaran, ada 11 mantan dan anggota DPRD Sumut yang diperiksa hari ini, Selasa (30/01/2018). Pemeriksaan itu sendiri dilakukan oleh KPK mulai jam 09.00 wib sampai 12.00 wib.Dari pantauan di Mako Brimob Polda Sumut terlihat beberapa mantan anggota DPRD Sumut sekitar jam 11.00 wib tampak keluar dari Mako Brimob, seperti Taufan Agung Ginting, Arlene Manurung, Fahru Rozi, Tohonon Silalahi. Taufan Agung Ginting yang ditanya wartawan terkait pemeriksaan itu, memilih diam. "Maaf ya, coba tanya sama KPK saja," ucapnya kepada wartawan sembari menaiki mobil. Sementara itu, para mantan anggota DPRD Sumut lainnya hanya diam dan langsung pergi meninggalkan wartawan dengan menggunakan mobil. Dalam surat edaran KPK tersebut diketahui pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut dilakukan sejak 29 Januari sampai 3 Februari 2018. Seperti diketahui sebelumnya, KPK, melakukan pemanggilan terhadap belasan mantan dan anggota DPRD Sumut. Belasan mantan dan anggota wakil rakyat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Poldasu, Senin (29/1), terkait kasus suap interpelasi tahun 2009 hingga 2014.(BS04)