Beritasumut.com-Tumpang Manullang (47) warga Desa Sinaman, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo diringkus polisi di kedai kopi milik Noi Ginting, Senin (29/01/2018) kemarin. Sebelumnya, Tumpang dilaporkan oleh Aiptu Antoni Ginting dengan nomor Laporan Polisi Nomor :LP/80/I/2018/SU/RES T KARO/SEK BARUSJAHE, 29 Januari 2018, karena menjadi penulis judi tolam. Dari informasi dihimpun disebutkan, pada saat kejadian, Aiptu Antoni bersama Unit Reskrim Polsek Barusjahe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut ada seorang lelaki yang berprofesi sebagai penulis nomor judi tolam."Setelah mengamati beberapa menit di sekitar kedai Kopi Noi Ginting, kita amankan pelaku (Tumpang Manullang) beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Barusjahe guna dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut," ujar Aiptu Antoni. Lebih jauh Aiptu Antoni menyebutkan, barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebanyak Rp 78 ribu, 1 buah pulpen merk SN 7 alligator warna ungu, 1 buah klok kupon tolam yang terdapat tulisan angka tebakan, 1 lembar angka tebakan tolam dan 2 buah buku tafsir mimpi."Pelaku melanggar Pasal 303 Subs Pasal 303 ayat (1) ke-1,2 dari kuhpidana," pungkas Aiptu Antoni.(BS04)