Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus pencuri yang beraksi di kediaman Reffika Br Purba di Jalan Dame Ujung seberang Tol, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Dari informasi dihimpun, pencurian terjadi pada Senin (22/01/2018) kemarin dan tertuang dalam LP/I/2018/SU/Polrestabes/Sek Patumbak, tanggal 26 Januari.Pelaku adalah Anggi Simanjuntak, warga Jalan Dame Ujung seberang Tol, Kecamatan Medan Amplas.Dari tangannya, petugas menyita 1 tabung gas elpiji 3 kg dan 1 unit hape merek Evercross warna hitam sebagai barang bukti. Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, mengatakan saat itu korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu depan rumah telah terbuka."Pelapor kemudian mengecek seisi rumah. Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z, 1 tabung elpiji 3 kg dan 1 unit hape evercoss warna hitam," ujar Yaqin, Senin (29/01/2018). Kemudian, kata Yaqin, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya berikut barang bukti. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan dua rekannya masing R dan H yang masih diburu keberadaannya."Tersangka mengakui perbuatannya dan kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)