Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat menyelenggarakan Sosialisasi bimbingan teknis tentang penerbitan bukti pemotongan pajak oleh bendahara, pertengahan pekan kemarin. Dilansir dari langkatkab.go.id, Minggu (28/01/2018), Bupati Langkat yang disampaikan olah Kepala BPKAD Drs M Iskandarsyah mengharapkan Aparatur Sipin Negara (ASN) lebih paham dan sadar membayar pajak, apalagi pajak merupakan yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan negara, terlebih lagi pajak dipergunakan sebagai modal pembangunan. Lebih lanjut dikatakannya bahwa kemudahan pelayanan perpajakan terus dikembangkan termasuk melalui konsep E-Filiing atau pelapor pajak secara online melalui inetrnet, hal ini merupakan bentuk kemudahan yang dilakukan untuk memperpendek jarak dan waktu jadi kepada wajib pajak tak perlu mengantri cukup hanya megklik dan bisa melaporkan SPT tahunan. Ada bermacam jenis pajak sebagai sumber pendapatan negara di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, pajak kenderaan bermotor (PKB) maupun berbagai jenis pajak lainnya yang memberikan kontribusi utama bagi penerimaan dalam negeri. Khusus PPH terhadap setiap wajib pajak atau masyarakat dan ASN yang sudah mempunyai NPWP wajib dilaporkan setiap tahunnya kepada Kantor Pajak.“Kepada peserta sosialisasi Bimbingan teknis penerbitan bukti pemotongan pajak agar dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga memahami mekanisme, aturan dan konsep pelayanan yang baik,“ ujar Ngogesa. Dalam sosialisasi ini, bertindak sebagai narasumber adalah Soni Hermawan SH MM dari Derektorat Jenderal Pajak Kantor Wil I Sumut, dan Asep Safari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, dengan peserta terdiri dari seluruh bendahara pengeluaran SKPD dan para ASN.(BS02)