Beritasumut.com–Kapolsek Bilah Hilir AKP Hery Prasetyo atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK, berkoordinasi dgn Polsek Na IX-X berhasil menangkap 5 tersangka pencurian 4 ekor lembu milik H Erwin sesuai dgn Laporan Polisi No Pol: Lp/15/I/2018/SU/Res-LB/Sek Bilah Hilir tgl 25/1/2018 pada hari Kamis, 25 Januari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (26/01/2018). Dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (27/01/2018), kelima tersangka itu adalah Selamat (50) warga dusun Sidomulyo Desa Bilah Kecamatan Bilah hilir, Supryanto (44) warga dusun Bangunsari Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah hilir, Ikbal Ahmad (52) warga desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Saiful Bahri Nasution (30) warga desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu dan Riadi als Adi (42) warga Perlayuan Kelurahan Pulo Padang, Kabupaten Labuhanbatu. "Polsek Bilah Hulu mendapat Laporan hilangnya 4 ekor lembu milik H Erwin yang hilang di areal perkebunan miliknya, oleh personil Polsek Bilah Hilir langsung cek TKP, dan pada saat cek Tkp personil Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari seseorang penduduk Pulo Jantan Kec Na IX-X bahwa ada orang yang akan menjual lembu. Personil Polsek Bilah Hilir menjelaskan bahwa di Dusun Sidomulyo ada orang yang baru kehilangan lembu," terang Kapolsek Bilah Hilir AKP Hery Prasetyo. Kemudian personil Polsek Bilah Hilir menyuruh yang memberikan info berpura-pura untuk membelinya/memberikan panjar. Polsek Bilah Hilir langsung berkoordinasi dengan Polsek Na IX-X sekaligus memberitahukan tentang kejadian pencurian lembu yang ada di wilkum Polsek Bilah Hilir serta untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya, anggota unit reskrim NA IX-X langsung terjun kelapangan. "Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata berjumlah 4 (empat) orang laki-laki dewasa yang belum dikenal dan hendak menjual 4 (empat) ekor lembu. Dengan menggunakan mobil Pick Up jenis Grandmax warna hitam No.Pol BK 8316 YO yang pada saat itu juga berusaha hendak kabur," pungkasnya. (BS04)