Beritasumut.com–Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu wilayah Asahan–Tanjungbalai, berhasil diringkus personil Satnarkoba Pores Asahan, Jumat (26/01/2018). Dalam mengungkap kasus tersebut, Polres Asahan berhasil mengamankan 7 tersangka yaitu 5 pria dan 2 wanita dari lokasi yang berbeda. Ke-7 tersangka berinisial ML (41), Su (27), Hi (27), MTN alias Ri, Nur (31), HP (35) dan RR (30) warga Tanjungbalai. Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kasat Narkoba AKP Wilson, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (27/01/2018), mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di penginapan Krakatau Desa Pulo Bandring. "Menerima Info tersebut, personel Satnarkoba langsung menuju lokasi dan pertama menangkap 3 tersangka yaitu ML, Su dan Hi. Saat digeledah ditemukan 3 paket plastik klip berisi butiran Kristal diduga sabu seberat berkisar 1,55 gram dalam kotak rokok milik ML," terangnya. Ketika ditanya, sambung Kapolres, tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari pelaku HP. "Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HP, namun tidak ditemukan narkoba. ML juga mengaku sering membeli sabu dari MTN alias Ri. Tanpa ada halangan Ri ditangkap disalah satu tempat kos-kosan di Kisaran namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Ri, tersangka mengaku kenal dengan pengedar sabu asal Kota Tanjungbalai berinisial RR. Tidak ingin kehilangan jejak, Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap RR dan kembali berhasil menangkap RR, tapi saat digeledah tidak ditemukan sabu," paparnya. Kini ke tujuh tersangka diboyong ke Mapolres Asahan. “Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan. saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” pungkas Kapolres Asahan. (BS04)