Beritasumut.com-Tidak ditangkap dan ditahannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas nama Mujianto yang dikenal sebagai bos properti di Medan berbuntut panjang. Pada Jumat (26/01/2018) besok, ribuan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Sumut akan melakukan aksi demonstrasi ke Polda Sumut (Poldasu). Kepastian digelarnya aksi itu disampaikan langsung Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Marlon Purba selaku pendamping Armen Lubis, korban penipuan Mujianto kepada wartawan di markasnya, Jalan Jermal XV, No.7777, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (25/01/2018)."Ada tiga titik aksi besok, Polda Sumut, Kantor Mujianto dan DPRD Sumut. Tapi fokus utama kita adalah Polda Sumut. Jumlah massa yang akan kita turunkan ribuan," tegas Marlon Purba. Dia menjelaskan, aksi yang akan mereka lakukan itu adalah aksi damai mendukung kinerja Poldasu yang sudah menangani kasus Mujianto tersebut. Namun bila kepercayaan itu tidak dianggap, maka itu merupakan bukti jika Poldasu lebih takut dengan cukong. "Ini kita aksi damai, kita mendukung Polda Sumut dalam proses hukum kasus ini. Namun bila ini tidak direspon, menunjukkan jika Polda Sumut takut dengan cukong bermata sipit. Ini bisa jadi bumerang bagi Kapolda Sumut, jika kasus ini tidak diselesaikan. Jadi, jangan lagi orang Papua yang menjadi Kapolda di sini," pungaks Marlon. Diketahui, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar. Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 meter persegi di atas lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu.(BS04)