Beritasumut.com-Uang hasil korupsi senilai Rp 655 juta yang dinikmati dalam proyek pengerjaan jaringan listrik di Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2013 lalu, Komisaris PT Zola Leonardo Pasaribu dituntut 7 tahun dan 10 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/01/2018). "Tadi Komisaris PT Zola Leonardo Pasaribu telah kita tuntut selama 7 tahun dan 10 bulan penjara, selain itu penuntut juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 655 juta atau digantikan kurungan badan selama setahun apabila tidak membayarnya," ujar Jaksa Tipikor Toba Samosir Josron Malau kepada wartawan usai persidangan. Dikatakannya, selain Leonardo dalam kasus yang sama yakni, Franky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa dan Sondang Barita sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Distarukim Pemkab Tobasa juga telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan, dan kini dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Josron menegaskan dalam proyek pekerjaan jaringan listrik masuk desa di Pemkab Toba Samosir menggelontorkan dana senilai Rp 6,4 milyar akan tetapi dalam pelaksanaanya hanya Rp 6,1 Milyar. Semula proyek pekerjaan jaringan listrik direncanakan untuk 47 desa. Namun dalam penawarannya hanya 7 desa yang diajukan untuk dilakukan survei.Namun dari 7 desa tersebut, hanya 2 desa yang selesai dikerjakan sedangkan 5 desa tidak selesai sehingga negara mengalami kerugiann Rp 3,04 Milyar lebih. Dari hasil fakta dan pengembalian uang pengganti kerugian negara dipersidangan, Frangky menikmati uang korupsi senilai Rp 2 milyar sedangkan Sondang Barita hanya Rp 10 juta.Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sahriana menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa yang disampaikan tim penasehat hukum.(BS08)