Beritasumut.com-Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 75,3 kilogram dimusnahkan Polsek Medan Kota, Selasa (23/01/2018) siang. Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan dua orang tersangka dan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. "Pemusnahan barang bukti ganja itu dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka dinyatakan lengkap untuk selanjutkan dilaksanakan persidangan," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing. Dijelaskannya, barang bukti ganja itu disita dari dua tersangka, Febri Zailaini (26), dan Ishak Wahid (26), keduanya warga Desa Kuning I, Kecamatan Babel, Kabupaten Aceh Tenggara.Penangkapan keduanya dilakukan pada 27 September 2017 lalu, jam 18.00 wib, bermula dari informasi diperoleh petugas Polsek Medan Kota yang menyebutkan adanya dua orang membawa ganja mengunakan mobil Toyota Kijang hijau."Anggota di lapangan segera menindaklanjuti informasi tersebut hingga dilakukan penangkapan di Jalan Abdul Haris Nasution, persis di depan SPBU," jelasnya. Selanjutnya, sambung Martuasah, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 73 bal daun ganja. Menurut tersangka, kata Martuasah, ganja tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Medan, yang tidak dikenali. Tersangka mengaku hanya dipandu melalui telepon oleh bandar ganja dari Aceh. "Kedua tersangka mengaku hanya memperoleh upah, jika ganja tersebut sudah sampai ke tangan pemesannya," pungkas Martuasah seraya menambahkan jika kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (BS04)