Polmed Diduga Lakukan Pungli ke Mahasiswa Baru, Jumlahnya...

- Selasa, 23 Januari 2018 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012018/2875_Polmed-Diduga-Lakukan-Pungli-ke-Mahasiswa-Baru--Jumlahnya---.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kampus Politeknik Negeri Medan (Polmed) diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).Praktik pungli ini disebut-sebut sudah terjadi dan berlangsung selama beberapa tahun. Nominal uang yang dipungli oleh manajemen kampus terhadap para mahasiswanya, terutama mahasiswa baru sebesar Rp 4 juta per mahasiswa. 

 

Bila dihitung-hitung, andai mahasiswa baru yang masuk ke Polmed setiap tahunnya 500 orang saja, jika dikalikan Rp4 juta, totalnya bisa mencapai Rp2 miliar. Jika jumlah itu dikalikan 5 tahun, nominal yang sudah diraup Polmed dari para mahasiswanya mencapai Rp10 miliar.Pihak manajemen kampus menggunakan dalih uang ini untuk Sumbangan Peningkatan Mutu (SPM).

 

Uang SPM yang harus dibayar para mahasiswa itu, tertera pada lembar pengumuman penerimaan mahasiswa baru setiap tahunnya. Mirisnya, dari informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan uang yang terkumpul dari praktik haram pungli 'SPM' itu ternyata bukan digunakan untuk kepentingan pendidikan, melainkan dipakai untuk biaya plesiran dan foya-foya para dosen.

 

Lantas, apakah pengutipan uang SPM oleh Polmed itu dilarang atau diperbolehkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)? Dari penelusuran yang dilakukan, fakta itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.Lebih jelasnya pada Pasal 5 yang berbunyi, "Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain dst..."

 

Ayub Syaiful, Ketua Alumni Polmed yang dikonfirmasi pada Senin (22/01/2018) membenarkannya. "Iya, itu sudah sejak 2013 lalu," akunya.

 

Ditanya benarkah kasus itu sudah dia laporkan ke anggota DPRD Sumut, namun sampai saat ini tak kunjung ditindaklanjuti, Ayub juga membenarkan. Bahkan dia langsung menyebut nama anggota DPRD Sumut itu, yakni Muhri Fauzi Hafiz. "Iya, Muhri Fauzi Hafiz namanya," sebut Ayub.

 

Lantas, di sela-sela perbincangan, Ayub mengajak kru koran ini untuk bertemu esok harinya, Selasa (23/01/2018). Alasannya, akan memberikan bukti-bukti pungli tersebut. Sayangnya, pada Selasa (23/01/2018), Ayub tak merespon saat dihubungi wartawan.

 

Terpisah, anggota DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz yang dikonfirmasi via seluler, tak bisa berkilah kalau dia memang menerima laporan pungli di Polmed tersebut. "Oh iya, laporannya dari ketua alumninya, Ayub namanya," aku politisi Partai Demokrat ini.

 

Saat ditanya sudah seperti apa tindaklanjutnya dalam kasus pungli itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut ini malah terkesan mengalihkan jawaban. "Iya, beritakan saja bang," pungkasnya singkat.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Lulusan Kampus Energi Didorong Jadi Penggerak Transisi Energi

Peristiwa

Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera

Peristiwa

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Ini Dia Inovasi Hebat Karya Mahasiswa UPER

Peristiwa

Nommensen Festival 2025, Pj Sekda Sumut Harapkan Kampus di Sumut Semakin Aktif Gelar Event Berkualitas

Peristiwa

ULBI Kembali Buka Program Ikatan Dinas PosIND Bagi 100 Mahasiswa