Beritasumut.com-Hidayat (47) alias Dayat dan dua anaknya yakni Mohammad Hendra (23) dan Mohammad Kifly (17) diringkus polisi di RT 06, Lubuk Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau, Jumat (19/10/2018) kemarin. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Aam (30) alias Ompong masih buron. Sebelumnya, para pelaku ini terlibat kasus pembunuhan terhadap Edi Susanto alias Ali yang dihabisi di Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Baringin, Serdangbedagai (Sergai), Minggu (14/01/2018) dini hari."Emosi dan dendam yang tidak terkontrol menjadi alasan utama terjadinya kasus pembunuhan ini," ujar Irjen Paulus Waterpauw dalam jumpa pers di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, Sabtu (20/01/2018). Paulus menerangkan, kejadian itu bermula ketika pelaku Hidayat berboncengan dengan istri. Hidayat yang sedang mabuk menyenggol korban. Tak terima disenggol, korban pun marah. Lalu terjadilah pekelahian.Tersangka buru-buru pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau. Tak hanya itu, tersangka Dayat bahkan mengajak kedua anaknya ikut terlibat. Kemudian tersangka melihat korban sedang dibonceng rekannya Fadli. Korban pun dicegat. Sejurus kemudian, tersangka Dayat menusuk punggung korban. Akibat tusukan itu, korban meninggal dunia. Jasad korban ditemukan warga berada di dalam parit. "Kita kemudian menyelidiki kasus ini. Enam hari kemudian, tiga tersangka ditangkap di Bukit Kapur, Riau. Selain menangkap ketiga tersangka, kami juga menemukan sejumlah barang bukti. Diantara sehelai celana panjang jins hitam berlumpur merek premium, sehelai kaos coklat merek jazz casual yang pada bagian punggung belakang robek dan dua unit ponsel," papar Paulus. Pengungkapan kasus ini akan ditindaklanjuti bersama oleh Ditreskrimum Polda Sumut dengan Satuan Reskrim Polres Serdang Berdagai. "Tersangka melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP," pungkas Paulus. (BS04)