Takut Tak Gajian, SBNI Kota Medan Desak Gubernur Terbitkan UMSK

Herman - Senin, 22 Januari 2018 13:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012018/2203_Takut-Tak-Gajian--SBNI-Kota-Medan-Desak-Gubernur-Terbitkan-UMSK-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Beritasumut.com-Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional (SBNI) Kota Medan menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumut Jalan P Diponegoro Medan, Senin (22/01/2018). 

 

Mereka mempertanyakan kebijakan penetapan Upah Minimum Deliserdang yang peningkatannya jauh melampaui Kota Medan. Seperti diketahui Gubernur Sumut telah menetapkan UMK Kota Medan tahun 2018 kenaikannya sebesar 8,71 %. Sementara itu Kabupaten Deliserdang mencapai 9,17 %.

 

"Memang secara angka UMK Medan lebih tinggi yakni Rp Rp 2.749.074,00. Sedangkan Deliserdang Rp2.720.074.

Tapi secara prestasi kenaikan Deliserdang diatas Kota Medan yakni Rp  9,71 persen sedangkan Kota Medan naik 8,71%. Yang menjadi pertanyaan kenapa Deliserdang bisa Kota Medan kok tidak bisa. Apakah ini ada kaitannya dengan politik. Tadi memang sudah dijelaskan dari pihak Disnaker bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai PP No 78 Tahun 2015," ujar Ketua DPD SBNI Kota Medan Adijon Jb Sitanggang, usai diterima Staf Ahli Gubernur Nouval Mahyar dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Tenaga Kerja Sumut Frans Bangun. 

 

Tidak hanya persoalan adanya diskriminasi tentang penetapan pengupahan, kahadiran pihaknya lanjut Adijon terkait adanya sejumlah perusahan yang tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan pada Tahun 2017. Terkait hal ini lanjut Adijon pihak Disnaker telah berjanji akan melaksanakan pengawasannya dan mengecek langsung ke lapangan. 

 

Selain yang lebih urgent lagi lanjut Adijon bahwa pihaknya mendesak agar Gubernur Sumut segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Medan mengingat saat ini sudah tanggal 22 Januari 2018.

 

"Memang tadi sudah disampaikan bahwa dalam waktu dekat ini, dua sampai tiga hari ini akan selesai. Tap kita perlu mengingatkan bahwa ini sudah tanggal 22 dan tanggal 25 personalia pasti tutup dan tanggal 28 kami tidak bisa gajian. Ini kan jadi masalah. Makanya kami ingatkan Gubernur jangan terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Adijon.

 

Sementara itu, Plt Kadisnaker Sumut Frans Marbun menjelaskan bahwa penerapan UMK 33 Kabupaten Kota di Sumut telah dilakukan. Dalam menetapkan UMK tersebut lanjut Frans Marbun bahwa Gubernur telah taat azas dan peraturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No 78 Tahun 2015.

 

"Jadi kalau dibilang apakah ini ada kaitannya dengan tahun politik itu tidak bisa kita campuri. Itu urusan masing-masinglah. Karena sejak awal Bapak Gubernur sudah menyampaikan agar kita komit taat azas dan aturan sesuai PP No 78 Tahun 2015," ujar Frans.

 

Lebih lanjut dikatakan Frans bahwa pihaknya menghimbau agar para buruh di Kabupaten Kota di Sumut tidak perlu khawatir tidak gajian karena belum keluarnya SK Gubernur terkait UMKS. Karena saat ini sedang dalam proses dan dipastikan akan segera terbit.

 

"Jadi kawan-kawan tidak usah kekhawatiran tidak gajian. Karena memang dalam proses dan minggu ini sudah kelar. Paling lama Rabu sudah kelar. Semuanya akan gajian," ujar Frans.  

 

Sedangkan terkait adanya perusahaan yang disampaikan tidak menjalankan aturan pada Tahun 2017 lalu ditegaskan Frans pihaknya akan turun kelokasi untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

 

"Ya mudah-mudahan sejak kita diberi amanah sebagai pengawas berjalan dengan baik. Jadi kalau dulu ruang gerak kita terbatas karena kewenangan tidak sama kita saat ini kita bisa langsung turun ke daerah-daerah untuk mengeceknya langsung," pungkasnya.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar

Peristiwa

Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan

Peristiwa

UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dibekali Pelatihan Fotografi Produk

Peristiwa

Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4

Peristiwa

Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas

Peristiwa

Walikota Medan Berharap Plaza UMKM Jadi Wadah Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat