Beritasumut.com-Peredaran daun ganja kering seberat 222 Kg di Desa Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Dalam pengungkapan itu, diamankan 2 tersangka pengedar yakni Wagino (45) warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kota Tebing Tinggi dan Syamsu Wijaya (63) warga Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai. “Barang bukti yang diamankan yakni 222 bal ganja kering, 2 unit ponsel, 1 timbangan plastik, dan 2 unit sepeda motor," ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjend Marsauli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/01/2018). Marsauli menjelaskan, pengungkapan itu, di saat petugas BNNP Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi.Mendapat informasi itu, petugas BNNP Sumut lalu turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Para pelaku diamankan ketika melangsir ganja dari gudang menggunakan sepeda motor untuk diantarkan kepada pembelinya, penangkapan awal diamankan barang bukti 20 Kg ganja," jelasnya. Petugas BNNP yang melakukan pengembangan, mendapati sebuah gudang yang berada di rumah tersangka Syamsu Wijaya di Tebing. Dari situ pihaknya mengamankan barang bukti ganja dalam jumlah besar yakni 202 Kg ganja."Informasinya barang haram itu dikirim dari Aceh, yang dikendalikan napi di Lapas Aceh berinisial A, dan yang mendistribusikannya seseorang berinisial J warga Riau," pungkasnya. (BS04)