Beritasumut.com-Hanya gara-gara tak diberi uang, Andaris alias Agam (52) warga Jalan Brigjend Katamso, Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tega menganiaya Ronie Liong Lestari alias Ianya (24), warga Jalan warna, Gang Sehat, Kelurahan Sukaraja, Medan Maimun. Sadisnya, pelaku menganiaya korbannya dengan menggunakan sebilah besi panjang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di tangan, kaki serta punggung. Tak terima dianiaya, korban pun melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota, dengan bukti Laporan Polisi (LP) No.LP/54/K/I/2018/Sek Medan Kota, tanggal 16 Januari 2018. "Pelaku sudah kita tangkap tak berapa lama setelah kejadian. Barang bukti yang kita sita, sebilah besi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya," ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan, Rabu (17/01/2018). Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini menuturkan peristiwa penganiayaan yang dialami korban itu terjadi, Selasa (16/01/2018) sore, jam 17.00 wib di Jalan Brigjend Katamso, Keluarahaan Aur, Kecamatan Medan Maimun."Awalnya, pelaku yang mengaku sebagai juru parkir (parkir) meminta uang kepada korban dengan alasan uang parkir. Tapi korban tak mau memberi karena pelaku tak punya tanda pengenal sebagai jukir," tuturnya. Penolakan korban itu, sambung Martuasah, membuat pelaku emosi dan mengambil sebilah besi yang berada tak jauh dari lokasi. Pelaku langsung memukulkan besi itu ke arah kepala korban, namun korban sempat mengelak."Setelah mengelak, rupanya korban terjatuh. Nah saat itulah pelaku mengarahkan pukulannya ke tangan, kaki dan punggung korban. Setelah puas, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi," bebernya. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Kota. Mendapat laporan itu, personil Reskrim langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka saat itu juga dan memboyong tersangka bersama barang bukti ke Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut."Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Untuk tersangka kita jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)