Beritasumut.com-Dengan dalih masih dianggap kooperatif, pengusaha properti ternama asal Kota Medan, Mujianto yang diduga melakukan penipuan atas laporan dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp 3 milliar masih belum ditahan aparat kepolisian yang menyidik, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu. Hal ini pun menuai kekecewaan pelapor, A Lubis. Dia yang didampingi tokoh masyarakat Marlon Purba menanyakan kelanjutan kasus tersebut ke Dit Reskrimum Poldasu.Marlon Purba yang mewakili pelapor untuk berbicara mengatakan kalau Mujianto terkesan kebal hukum.Bahkan, kata Marlon, Mujianto sempat sesumbar terhadap A Lubis kalau dirinya dibekingi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). "Kami minta keadilan, Mujianto harus ditahan. Kenapa kok orang biasa begitu jadi tersangka ditahan, ini mentang-mentang dia orang kaya tidak ditahan. Jangan dianggar-anggar beking, dia bilang beking di Wakapolri, makanya dia sepele saja menanggapi kasusnya ini," kata Marlon kepada warawan, Senin (15/01/2018). Bila kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto, Marlon mengancam akan menurunkan massa untuk melakukan aksi di Mapolda Sumut."Tujuan kita minta keadilan, kenapa orang biasa ditahan orang berduit tidak ditahan. Bukannya semua orang sama derajatnya di mata hukum. Dia kan sudah menjadi tersangka," ujar Marlon. Marlon juga menyinggung soal mutasi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Poldasu, AKBP Maruli Siahaan lantaran menjadikan Mujianto sebagai tersangka."Maruli sudah benar, memang Mujianto bersalah dan harus menjadi tersangka. Tapi kenapa dia yang menjadi korban. Untuk itu saya meminta kepada Kapolda Sumut untuk bertindak tegas agar Mujianto ditahan dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya," ungkapnya. Sementara itu informasi diperoleh di Mapolda Sumut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto karena yang bersangkutan masih dianggap kooperatif. "Statusnya (Mujianto) sudah tersangka. Tapi, karena dia kooperatif, jadi tidak dilakukan penahanan," ujar salah seorang sumber. Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 meter persegi (m3) di atas lahan yang berada di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu. Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (BS04)