Beritasumut.com-Direktur Reskrimum Polda Sumut (Poldasu), Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polreatabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, Chairul Ridho (27) yang tewas diterjang peluru petugas dalam kasus penggelapan uang kas senilai Rp6 miliar milik Kantor Cabang (Kacab) BRI, Jalan Putri Hijau, Medan, Oktober 2017 lalu, adalah pemberi informasi kepada dua tersangka lain mengenai waktu dilakukannya eksekusi. Peran Ridho, yang merupakan pekerja outsourching bagian CIT (penutupan setoran), kata Andi Rian, untuk mengetahui jumlah uang sekaligus memperkirakan waktu yang tepat untuk eksekusi. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka Erman Syahputra alias Herman (41), pegawai outsourching TKK (penambahan kas) yang ditangkap petugas di Pekanbaru, Kamis (11/01/2018) lalu. Dari uang sebanyak itu, para pelaku selanjutnya memborong barang-barang mewah."Dari hasil pengungkapan kasus ini diketahui uang hasil penggelapan itu digunakan para tersangka membeli berbagai barang mewah berupa mobil, perhiasan maupun perlengkapan elektronik yang turut kita amankan," ujar Andi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin(15/01/2018). Barang bukti itu di antaranya dua unit mobil jenis Suzuki S Cross platnomor BM 1105 GD, BM 1124 GD atas nama tersangka Boy Nanda Syahputera yang diperkirakan senilai Rp600 juta, emas senilai Rp1,2 miliar, sertifikat tanah senilai Rp100 juta dan masih banyak lagi yang masih didalami. "Ini masih didalami, karena ada dugaan beberapa orang yang juga menikmati maupun dipercaya menjadi tempat penitipan uang hasil kejahatan itu," tegasnya. Andi menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lagi atas nama Boy Nanda Syahputera (31) yang sudah ditetapkan menjadi DPO. Dan tersangka Boy Nanda juga diduga kuat merupakan otak pelaku inti dari aksi penggelapan uang sebesar Rp6 miliar tersebut. "Selanjutnya kita masih memburu satu tersangka lagi yang sudah di-DPO. Begitu juga mengenai sejumlah orang yang diduga turut menikmati maupun dititipi barang atau uang dari hasil kejahatan itu," pungkasnya.(BS04)