Beritasumut.com-Satu lagi pelaku bernama Yusuf Sitinjak (29) warga Jalan Utama Ujung, Kecamatan Delitua, Deli Serdang digiring ke Polsek Patumbak. Kapolsek Patumbak Kompol Yasir melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, kepada wartawan, Senin (15/01/2018) menuturkan, pencuri itu tertangkap basah mencuri kabel milik PT Alumex Pasar III, Mariendal I. "Pelaku ditangkap warga saat sedang mengumpulkan kabel bekas," ucapnya. Selain tersangka, warga juga menyerahkan barang bukti satu karung kabel bekas. Kasus itu masih terus dikembangkan karena tersangka tidak sendirian dan diduga sudah sering melakukan aksi pencurian tersebut. "Teman pelaku berinisial K (DPO) menunggu di luar tembok PT Alumex dan diduga mereka sudah pernah mencuri seng," bebernya. Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke penjara. Sedangkan teman pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pencarian petugas Polsek Patumbak. "Pasti diburu petugas pelaku yang belum tertangkap," tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (BS04)