Kasus Dirut PT Perkebunan Sumut, Kabid Humas Bungkam

Herman - Minggu, 14 Januari 2018 20:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012018/784_Kasus-Dirut-PT-Perkebunan-Sumut--Kabid-Humas-Bungkam.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, terkesan melindungi terlapor kasus pemberangusan hak-hak pekerja perkebunan di perkebunan Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumut, Darwin Nasution.

 

Berulang kali dihubungi wartawan via seluler, Minggu (14/1) petang, tak sekalipun mantan Kapolres Binjai ini mengangkat hapenya. Begitu pula ketika dikirim pesan singkat atau short message service (SMS) konfirmasi, Rina tak sekalipun memberi balasan. Sementara itu, nomor hape Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumut, Darwin Nasution, juga tak bisa dihubungi.

 

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo selaku pelapor kasus tersebut yang juga dikonfirmasi via seluler, mengaku pihaknya akan mendatangi Mapolda Sumut, Selasa (16/1) nanti, untuk mempertanyakan kepastian kapan kasus tersebut akan digelar. "Selasa nanti kita akan ke Poldasu, mau menanyakan perkembangan kasus itu," jawabnya singkat.

 

Diberitakan sebelumnya, kasus pemberangusan hak-hak pekerja perkebunan di perkebunan Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumut, Darwin Nasution yang ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, akan segera dilakukan gelar perkara.

 

Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penydikian (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sumut tertanggal 27 September 2017 lalu. Dalam keterangan surat itu disebutkan, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan atas korban, Rusli.

 

Kemudian, sedikitnya ada 13 saksi yang sudah diperiksa, ditambah lagi 2 orang saksi ahli. Dan dalam SP2HP itu pula, disebutkan akan segera dilakukan gelar perkara terhadap kasus itu.

 

Namun sayangnya, ketika hal itu dikonfirmasikan ke Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang, tak ada jawaban signifikan yang diberikan. "Kasus yang mana? Coba nanti saya cek dulu ya," jawab Robin dari seberang telepon, Kamis (11/01/2018) lalu.

 

Jawaban singkat Robin ini seolah menunjukkan ada hal yang ditutup-tutupi. Sebab, SP2HP yang diterbitkan tersebut ditandatangani langsung oleh Robin.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan

Peristiwa

Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk

Peristiwa

Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling