Beritasumut.com-Lukman alias Pak Guru (53) perilakunya tidak menggambarkan seorang guru. Sebagai tenaga pendidik seharusnya pria yang tinggal di Jalan Irian, Gang Karya, Nomor 63, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa ini memberikan sikap yang baik dan menjadi contoh ditengah masyarakat. Tapi pria berstatus PNS dan sudah 31 tahun mengajar itu malah pesta sabu bersama dua mantan muridnya yaitu Endang Purwoko (30) warga Jalan Irian, Gang Karya, Nomor.57 Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa dan Doni (31) warga Jalan Irian, Gang Pembangunan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. Namun Perbuatan Lukman harus dibayar mahal. Lukman bersama dua temannya itu diciduk Sat Narkoba Polres Deli Serdang di perladangan di Jalan Irian, Gang Karya saat pesta sabu pada Jumat (12/1/2018). Kini Lukman mendekam di penjara dan bahkan bisa terancam dipecat jadi PNS. Informasi diperoleh pada Sabtu (13/1/2018), penangkapan Lukman dan dua temannya berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Deli Serdang dari masyarakat sekitar jika di lokasi perladangan milik warga kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Dipimpin Kanit II Ipda Joni Damanik, sejumlah personil dari satuan pemberantasan narkoba itu bergerak ke lokasi. Tiba di sana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Lukman, Endang Purwoko yang bekerja pengantar catering, Doni mantan napi yang pernah dihukum setahun penjara pada 2013 kasus penganiayaan dan kini menjadi mandor supir Nitra 01 serta barang bukti sepaket sabu seberat 0,19 gram. Untuk penyelidikan, ketiga pria dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang. Kepada wartawan, Lukman mengaku jika dirinya sudah setahun mengkonsumsi sabu. Guru yang mengajar di SDN 101897 di Desa Dagang Krawan, Kecamatan Tanjung Morawa itu mengkonsumsi sabu setelah pulang mengajar dari sekolah. "Sabu yang kami konsumsi dari Endang Purwoko," sebut Lukman, PNS golongan III/d ini. Sedangkan Endang Purwoko menyebutkan sabu yang dikonsumsi diperoleh dari seorang pria yang sering dipanggil dengan sebutan Kulon yang dijumpainya di Jalan Dagang Krawan sekira 1,5 jam sebelum diamankan. Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito menegaskan jika pihaknya masih melakukan pengembangan. "Ketiga tersangka dijerat pasal 114, 112, 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tegasnya. (BS05)