Dua Warga Patumbak Bawa Sabu Diciduk Polres Deli Serdang

- Jumat, 12 Januari 2018 18:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012018/2211_Dua-Warga-Patumbak-Bawa-Sabu-Diciduk-Polres-Deli-Serdang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS05
Beritasumut.com-Satuan Narkoba Polres Deli Serdang berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba berinisial IP alias Bulus alias Gundek (25) dan MN alias Zhebo (34), Jumat (12/01/2018).

 

IP alias Bulus alias Gundek (25) dan MN alias Zhebo (34) keduanya warga Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Tertangkap kedua pengedar berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan raya Dusun V Kampung Tanjung Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

 

Mendapatkan informasi itu, Polisi langsung bergerak ke TKP. Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri dari pengedar langsung menangkap dengan cara menghadang sepeda motor yang saat itu tangah dibawa IP alias Bulus alias Gundek.

 

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tito SH menjelaskan saat Polisi melakukan penggeledahan badan di lapangan ditemukan 8 bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di dalam kantong celana tersangka.

 

IP alias Bulus alias Gundek yang langsung di introgasi menyebutkan bahwa sabu tersebut dibelinya dari MN alias Zhebo. Ia langsung digiring Polisi untuk menunjukan dimana lokasi MN alias Zhebo berada.

 

“Setelah mengetahui posisi MN alias Zhebo, Polisi kemudian langsung bergerak ke Perkebunan Afdeling 8 Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Deli Serdang. Di TKP kedua, petugas yang melihat MN alias Zhebo yang tengah duduk santai langsung mengamankan dan mengintrogasi,” terang Kasat Narkoba.

 

Dari hasil introgasi petugas, MN alias Zhebo mengakui bahwa tersangka baru saja menjual sabu-sabu kepada IP alias Bulus alias Gundek. Mendapat pengakuan dari MN alias Zhebo, kemudian petugas langsung menggiring kedua ke Polres Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kedua pelaku ditangkap di tempat yang terpisah, untuk pelaku pertama IP alias Buluh alias Gundek ditangkap di Jalan Raya Dusun V Kampung Tanjung Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Deli Serdang. Sedangkan untuk pelaku kedua MN alias Zhebo ditangkap di Perkebunan Afdeling 8 Desa Patumbak Kecamatan Patumbak Deli Serdang.

 

Tidak ada perlawanan dari keduanya saat ditangkap, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat Bruto 1,51 gram, 2 buah kotak rokok sutya, 2 buah hp, dan 1 sekop sabu. "Untuk kedua pelaku telah kita amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan

Peristiwa

Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba