Beritasumut.com-Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMA Negeri 2 dan 13 Medan tahun 2017 kembali dilakukan oleh Polda Sumut (Poldasu). "Iya benar, ada kita periksa hari ini," ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Selasa (09/01/2018). Dari informasi yang beredar, komite sekolah yang dipanggil untuk dimintai keterangan salah satunya bendahara komite sekolah bernama Atan Gultom. Namun, MP Nainggolan belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diperiksa kali ini."Nama-namanya saya tidak tahu, tapi ada diperikaa hari ini," ungkapnya. Lebih jauh, mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi saat ini atau sebelumnya masih dalam proses lidik. "Intinya ini masih lidik, belum penyidikan," jelasnya. Sebelumnya, Poldasu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan adanya dugaan korupsi PPDB Online di SMA Negeri 2 dan 13 Medan.Dari SMAN 13 Medan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orangtua murid, seorang guru PNS, seorang pegawai honorer, mantan kepala sekolah dan ketua komite sekolah.Sedangkan dari SMAN 2 Medan yang diperiksa, 3 orangtua murid, seorang guru PNS, wakil kepala sekolah, mantan kepala sekolah dan ketua komite. Dari hasil penyelidikan sementara, sebutnya, dugaan suap yang dipersangkakan kepada kepala sekolah dalam hal PPDB di luar kelulusan yang ditetapkan Kadis Pendidikan Sumut, diperoleh fakta dari keterangan para orangtua murid bahwa dikenakan biaya sumbangan komite yang diserahkan setelah peserta didik baru diterima di sekolah tersebut. Poldasu sendiri akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap 7 orang anggota dan bendahara komite SMA Negeri 13 dan 2 Medan guna mengetahui penerimaan uang Komite yang dipungut dari para orangtua murid.(BS04)