Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan dapat memasukkan orang menjadi tenaga honorer di Kantor Gubsu dengan meminta sejumlah uang dan mengaku mempunyai kenalan pejabat. Tersangka berinisial Basuki (32), seorang PNS yang bermukim di Jalan Kiwi, Gang Satu, No.58 B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Penipuan dilakukan pelaku terhadap Supriyanto (53), warga Jalan Armada di Mess Pemkab Asahan Jalan Armada No 6, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (30/12/2017) lalu. Basuki diamankan petugas, setelah korban melapor, Rabu (03/01/2017) kemarin. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 3 lembar bukti transfer, 1 unit hape merek Vivo, 1 unit hape Samsung, 1 potong baju kaos dan 1 lembar kartu ATM BRI. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan, Sabtu (06/01/2017) malam, jam 20.27 wib, mengatakan saat itu korban sedang berada di Mess Pemkab Asahan di Jalan Armada. Dia didatangi pelaku dan mengaku kalau dia disuruh Bupati Asahan untuk menginap di mess tersebut. "Tersangka berpura-pura menelepon dengan wakil bupati sehingga korban percaya dan memberikan salah satu kunci kamar mess. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam mess dan selanjutnya tersangka dan korban ngobrol di dalam kamar," ujar Martuasah. Tidak lama, kata Martuasah, tersangka mengatakan kepada korban, kalau dia bisa memasukkan anak korban menjadi tenaga honorer di Kantor Gubsu dengan dalih banyak kenalan orang dalam. Selanjutnya tersangka berpura-pura menelepon BKD Sumut dan kepala protokol."Korban merasa yakin dan tersangka meminta uang Rp1 juta dengan alasan untuk uang pakaian. Lalu tersangka menyuruh korban melengkapi persyaratan. Korban kemudian mentransfer Rp1 juta ke rekening pelaku," sebut Martuasah. Beberapa hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dengan mengatakan anak korban sudah dapat diterima menjadi honorer. Tersangka mengatakan baju dinas dan kereta dinas sudah di tangan dia. Untuk jaminan kereta dinas, tersangka menyuruh korban mengirim uang lagi senilai Rp3,5 juta."Selanjutnya korban disuruh bersama anak dan istrinya datang ke rumah dinas Gubsu untuk mengambil SK langsung dan ternyata tersangka tidak ada," ucap Martuasah. Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang tersebut menuturkan, selanjutnykorban melapor kepada penyelidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Tim mendapat informasi tersangka di Mess Pemkab Tanjung Balai yang terletak di kawasan Titi Kuning. Petugas bersama korban kemudian mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada petugas, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli hape, baju."Tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Martuasah.(BS04)