Beritasumut.com-Simpan sabu, dua warga Kecamatan Tanjung Morawa berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Rabu (03/01/2018) malam. Kedua pelaku masing-masing berinisial RH (19) pekerjaan tidak tetap dan PA (40) buruh bangunan keduanya warga Tanjung Morawa dan diamankan di TKP Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang tepatnya di dalam rumah milik pelaku PA. Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Erwin Tito SH pada Kamis (4/1/2018) menjelaskan penangkapan pelaku berkat informasi yang diterima masyarakat, dan pelaku juga telah lama menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Deli Serdang. "Dari penangkapan itu kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir berat bruto ± 2,24 gram, 1 buah dompet kecil warna biru bertuliskan Toko mas dan jam Bali yang didalamnya terdapat 114 plastik Klip kosong, 1 kotak plastik kecil warna hitam, 1 kotak kartu domino, 2 sekop sabu dan 1 unit Handphone warna hitam merk Nokia," jelasnya. Ditambahkan Kasat Narkoba, sebelumnya pelaku coba membuang barang bukti tetapi petugas berhasil mengetahuinya, dari pengakuan pelaku PA, Ia ditangkap saat akan membeli barang haram tersebut seharga Rp 70 ribu dari pelaku RH. "Saat ini kedua pelaku tengah diamankan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang AKP Erwin Tito SH. (BS05)