Beritasumut.com-Sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan mendatangi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan untuk melaporkan adanya oknum Kelurahan dan Kecamatan yang memaksa mereka pensiun dini. Padahal masa kerjanya belum berakhir. Selain itu mereka juga diintimidasi untuk membayar sejumlah uang Rp 5 sampai Rp 7 juta agar diangkat kembali menjadi Kepling. "Saya datang untuk mengadukan nasib saya. Masa jabatan saya habis bulan Mei mendatang. Tapi sekarang saya disuruh mundur, karena bagi siapa yang mau maju lagi harus setor uang," ujar salah seorang Kepling, Rabu (03/01/2018). Menanggapi keluhan itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah mengatakan masa kerja Kepling berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh camat setempat. Sebagai contoh, masa kerjanya sampai 2018 atau 2019, maka Kepling itu akan diberhentikan di 2018-2019, walaupun usianya sudah 55 tahun. Hal itu dikatakan Bahrum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling. "Ada Kepling yang dipaksa mundur oleh oknum kecamatan, setelah usianya 55 tahun. Katanya itu sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017 itu. Padahal di Perda itu masa kerja Kepling sesuai SK," jelas Bahrum yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan. Dijelaskannya dalam pasal 25 Perda Nomor 9 Tahun 2017, disebutkan bahwa Kepala Lingkungan yang telah diangkat dan belum habis masa jabatannya sebelum berlakukan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya. "Jadi jelas, berdasarkan Perda itu, masa kerja Kepling berdasarkan SK. Saya bicara ini sesuai badan hukumnya," paparnya. Terkait kondisi ini Bahrumsyah meminta agar inspektorat Pemko Medan memeriksa oknum kecamatan yang coba mengintimidasi Kepling, dengan memaksa mundur Kepling dari jabatannya dan memaksa Kepling untuk menyetorkan sejumlah uang. "Soalnya, ada juga Kepling yang melaporkan ke Fraksi PAN. Kepling itu dipaksa untuk menyetorkan uang Rp 5 sampai 7 juta. Itu jelas tidak dibenarkan. Soalnya, pengangkatan Kepling itu tanpa uang," ungkapnya. Hal itu sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 9 Tahun 2017, yang menyebutkan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat 1 diangkat oleh Camat atas usulan Lurah, dengan memperhatikan sarana atau pendapat yang berkembang dari masyarakat setempat. "Tidak ada disebutkan dalam pasal itu bahwa pengangkatan Kepling harus memakai uang," tegasnya. (BS03)