Dipaksa Pensiun Dini dan Setor Uang, Sejumlah Kepling di Kota Medan Mengadu ke Fraksi PAN

- Rabu, 03 Januari 2018 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012018/6055_Dipaksa-Pensiun-Dini-dan-Setor-Uang--Sejumlah-Kepling-di-Kota-Medan-Mengadu-ke-Fraksi-PAN.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan mendatangi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan untuk melaporkan adanya oknum Kelurahan dan Kecamatan yang memaksa mereka pensiun dini. Padahal masa kerjanya belum berakhir. Selain itu mereka juga diintimidasi untuk membayar sejumlah uang Rp 5 sampai Rp 7 juta agar diangkat kembali menjadi Kepling. 

 

"Saya datang untuk mengadukan nasib saya. Masa jabatan saya habis bulan Mei mendatang. Tapi sekarang saya disuruh mundur, karena bagi siapa yang mau maju lagi harus setor uang," ujar salah seorang Kepling, Rabu (03/01/2018).

 

Menanggapi keluhan itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah mengatakan masa kerja Kepling berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh camat setempat. Sebagai contoh, masa kerjanya sampai 2018 atau 2019, maka Kepling itu akan diberhentikan di 2018-2019, walaupun usianya sudah 55 tahun. Hal itu dikatakan Bahrum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

 

"Ada Kepling yang dipaksa mundur oleh oknum kecamatan, setelah usianya 55 tahun. Katanya itu sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017 itu. Padahal di Perda itu masa kerja Kepling sesuai SK," jelas Bahrum yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan.

 

Dijelaskannya dalam pasal 25 Perda Nomor 9 Tahun 2017, disebutkan bahwa Kepala Lingkungan yang telah diangkat dan belum habis masa jabatannya sebelum berlakukan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya. "Jadi jelas, berdasarkan Perda itu, masa kerja Kepling berdasarkan SK. Saya bicara ini sesuai badan hukumnya," paparnya.

 

Terkait kondisi ini Bahrumsyah meminta agar inspektorat Pemko Medan memeriksa oknum kecamatan yang coba mengintimidasi Kepling, dengan memaksa mundur Kepling dari jabatannya dan memaksa Kepling untuk menyetorkan sejumlah uang. "Soalnya, ada juga Kepling yang melaporkan ke Fraksi PAN. Kepling itu dipaksa untuk menyetorkan uang Rp 5 sampai 7 juta. Itu jelas tidak dibenarkan. Soalnya, pengangkatan Kepling itu tanpa uang," ungkapnya.

 

Hal itu sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 9 Tahun 2017, yang menyebutkan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat 1 diangkat oleh Camat atas usulan Lurah, dengan memperhatikan sarana atau pendapat yang berkembang dari masyarakat setempat. "Tidak ada disebutkan dalam pasal itu bahwa pengangkatan Kepling harus memakai uang," tegasnya. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Peristiwa

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Peristiwa

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Peristiwa

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Peristiwa

Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis