Beritasumut.com-Tim Patmorsus Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan PSP Selatan, Kota Padangsidimpuan tepatnya di sebuah warung kopi pinggir sungai, Kamis (28/12/2017) sore kemarin. Tersangkanya adalah Rudianto Marbun(31), warga Jalan Alboin Hutabarat, Lorong Koseng, Kelurahan Sidangkan, Kecamatan PSP Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH menjelaskan Tim Patmorsus sebelumnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi jual beli ganja. “Selanjutnya Tim Patmorsus berangkat cek TKP dan melakukan penyelidikan dan sesampainya di TKP Tim melihat terlapor Rudianto Marbun berusaha melarikan diri dan Tim melakukan penangkapan dan memeriksa terlapor dan menemukan barang bukti 7 am/amplop narkotika Gol I jenis Ganja, terlapor membeli Narkotika dari Saifin Siregar sebanyak 1 ons seharga Rp 200.000,” ungkap AKBP Hilman.(BS04)