Beritasumut.com-Mengantisipasi terjadinya kemacetan dan menumpuknya kendaraan menjelang Tahun Baru 2018, khususnya di Kota Wisata Parapat. Seluruh Pimpinan Perusahaan angkutan barang dan pengemudi angkutan barang diminta untuk menunda mengoperasionalkan kendaraannya. Demikian disebut dalam surat resmi yang dilayangkan Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun Nomor : 551/ 755/ 14.3-2017, tanggal 27 Desember 2017 perihal Penundaan Operasional Mobil Barang. Surat tersebut menjelaskan penundaan pengoperasionalan mobil angkutan barang terhitung mulai tanggal 22 Desember 2017 pukul 00.00 wib sampai dengan tanggal 23 Desember 2017 pukul 24.00 wib. Kemudian tanggal 30 Desember 2017 pukul 00.00 wib sampai dengan tanggal 2 Januari 2018 pukul 24.00 wib. "Penundaan pengoperasionalan tersebut ditujukan kepada semua mobil angkutan barang, kecuali mobil barang yang mengangkut Sembako, Paket/ Pos, LPG dan BBM," ujar Humas Polres Simalungun melalui siaran persnya, Jumat (29/12/2017). Sat Lantas Polres Simalungun bersama Dishub Pemkab Simalungun, bertugas di Pos Pam VII Pantai bebas Parapat. Jalan SM Raja Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, langsung menindakan lanjuti hal itu dengan menyerahkan surat pemberitahuan tersebut kepada para supir/ pengusaha yang melintas. Selain itu, petugas juga menghimbau agar para supir/ Pengusaha untuk saling memberitahukan kepada rekannya yang lainnya demi terciptanya kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas. Dijelaskannya, Khusus di wilayah Kota wisata Parapat, terhitung mulai tanggal 30 Desember 2017 pukul 00.00 wib sampai dengan tanggal 2 Januari 2017 pukul 24.00 wib, angkutan umum (bus dan sejesnisnya) diminta agar tidak masuk ke dalam Kota Parapat. Namun jika untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, angkutan umum hanya diperbolehkan sampai Terminal Sosor Baba Parapat. "Hal tersebut adalah untuk ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Parapat," pungkasnya. (Rel)