Sidang di PN Medan, Inilah Alasan Terdakwa Farhan Balatif Hina Presiden dan Kapolri di Facebook

- Rabu, 27 Desember 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122017/11_Sidang-di-PN-Medan--Inilah-Alasan-Terdakwa-Farhan-Balatif-Hina-Presiden-dan-Kapolri-di-Facebook.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS08
Beritasumut.com-M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui Facebook mengaku nekad menghina pimpinan negara dan Polri itu lantaran kesal akan kebijakan pemerintah. Ini disampaikan siswa jurusan Teknik Komputer itu dalam sidang lanjutan yang beragenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Cakra I PN Medan, Rabu (27/12/2017)."Kebijakan Jokowi mana yang anda salahkan?" tanya Wahyu Setyo Wibowo, Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

 

Farhan menjawab di antaranya adalah masalah kenaikan harga pangan, juga tingginya angka pengangguran bahkan bahan pangan impor dari luar."Tujuan saya cuma untuk mengkritisi Yang Mulia. Tidak ada tujuan lain," ucap Farhan.

 

Majelis hakim yang mendengar jawaban terdakwa lantas memberikan pertanyaan kembali, apakah hinaan yang dilontarkan terdakwa kepada pimpinan negara itu sebuah tindaka etis. Farhan yang datang dengan mengenakan sendal ini mengaku bahwa tindaknya itu tidak etis."Tidak etis yang Mulia," jawabnya.

 

"Lantas, kenapa saudara lakukan?," tanya Hakim. Farhan pun menjawab hal ini dilakukan lantaran dia habis kesabaran terhadap kebijakan pemerintah.

"Apakah saudara memberikan solusi terkait kebijakan itu ?," tanya Hakim Wahyu.

"Tidak pak, saya cuma melampiaskan kekesalan saya saja," jawab Farhan.

 

Kepada majelis hakim, warga Gang Bono, Medan Timur ini mengaku lebih dari 40 gambar yang sudah dia kirim ke media sosial miliknya. Di antaranya ada sembilan tulisan yang kesemuanya menghina Presiden Jokowi dan Kapolri."Kadang-kadang dalam seminggu bisa 4 hingga 4 kali saya share. Itu saya lakukan selama dua bulan Yang Mulia," sebut Farhan.

 

Pada kesempatan itu, Farhan juga mengaku membobol Wifi milik tetangganya untuk mengirim foto dan tulisan tersebut ke media sosial miliknya."Saya bobol jaringannya pake aplikasi dum**r dan jum***r. Pertama klik aplikasi itu, terus scanning terus muncul wifi yang aktif kemudian pilih salah satu jaringan, terbuka paswordnya," terang Farhan.

 

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ini ditunda hingga sepekan mendatang untuk agenda tuntutan.

 

Kasus ini awalnya mencuat saat postinga Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Dengan melihat postingan Farhan yang menghina Presiden dan Kapolri, petugas itu lalu melaporkan itu ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukanlah penyelidikan. 9 Agustus lalu, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

 

Akibat perbuatan terdakwa Farhan yang putus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) didakwa dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (BS08)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda

Peristiwa

Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda

Peristiwa

Pemprov Sumut Terus Dukung Program Strategis Polri Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

Peristiwa

Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

Peristiwa

Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial di Polda Sumut

Peristiwa

Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan