Beritasumut.com-Pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Vega ZR BG 4339 NE di warnet Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berhasil dibekuk petugas Polsek Sunggal. Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna menuturkan, pelaku bernama Patria Dian Iskandar Patty (20) yang menggelapkan sepeda motor milik seorang remaja berusia 14 tahun, Dion Prayoga. "Korban, Senin (11/12/2017) lalu sedang berada di Warnet. Saat itu pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2017). Korban yang masih polos, tanpa curiga memberikan sepeda motornya kepada tersangka. "Ternyata oleh tersangka sepeda motor itu digadaikannya di kawasan Mencirim dengan harga Rp 1,5 juta," imbuhnya. Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal. “Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal," terangnya. Akibat perbuatannya, Pasal yang diterapkan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandas mantan Kapolsek Delitua ini. (BS04)