Beritasumut.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Janverson Sinaga SH menghukum Rayana Simanjuntak selaku Wakil Ketua II Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) selama 2 tahun 4 bulan penjara (28 bulan). Terdakwa Rayana dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana ayat 1 ke -1. "Menyatakan, mengadili oleh karena itu menghukum terdakwa Rayana Simanjuntak,dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara,sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana," ujar Janverson Sinaga SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Kartika Gedung PN Medan, Selasa (19/12/2017) sore. Majelis hakim, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya dalam nota tuntutannya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Rayana, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim,sesuai fakta-fakta persidangan, baik keterangan para saksi maupun alat bukti, telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Rayana Simanjuntak, sebagaimana dakwaaan dan tuntutan JPU. Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa Rayana mengatakan tidak bisa menerima dan langsung menyatakan banding. Dalam surat dakwaan JPU Nelson disebutkan, terdakwa yang diberikan kewenangan untuk membayarkan uang muka pembelian 179 unit mobil APV Suzuki,telah melakukan penggelapan sebesar Rp 3 juta dari total harga per unit DP Rp 19.500.000.Namun oleh terdakwa yang disetorkan ke Trans Sumatera Agung (TSA) hanya Rp 16.500.000. Sehingga terdapat selisih Rp 3000.000 yang diambil terdakwa bersama dengan sales TSA Sukamto. Pantauan wartawan sidang pembacaan vonis disesaki pengunjung yang pro maupun kontra terdakwa.(BS07)