Beritasumut.com-Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan unit Reskrim Polsek Serbelawan, Minggu (17/12/2017) Menurut Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda B. Saragih, peristiwa Curanmor itu terjadi, Minggu (17/12/2017) sekira pukul 18.30 WIB, saat korban Restuari (39), wiraswasta, penduduk Huta Malopot, Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun memarkirkan sepeda motornya BK 5755 TAO di samping rumahnya. Setelah korban selesai sholat, ia melihat sepeda motornya tidak ada lagi di tempat parkir. Lantas korban menghubungi teman-temannya melalui handphone memberitahu tentang peristiwa yang dialaminya. Selang beberapa menit, Rasidi (35), wiraswasta, Penduduk Huta II, Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun melihat sepeda motor korban melintas dan langsung dikerjarnya sambil meneriaki "Maling". Muhammad Zulfahri, terduga pelaku yang membawa sepeda motor korban berhasil diamankan dan langsung diamankan ke Pos Polisi Purbasari. Menurutnya, ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan rekannya “K” Warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Namun setelah dilakukan pengejaran, “K” tidak berada di rumahnya. Kemudian Muhammad Zulfahri bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis yamaha Mio No. Pol.: BK 5755 TAO (milik korban) dan 1 unit sepeda motor merk beijing Tanpa Nomor Polisi (milik pelaku) diamankan ke Mapolsek Serbelawan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 117/ XII/ 2017/ Simal-Lawan, tanggal 17 Desember 2017.(BS06)