Beritasumut.com-Polsek Sunggal Polrestabes Medan menyelesaikan permasalahan perihal sewa menyewa dengan cara problem solving, Selasa (18/12/2017), di Jalan Pinang Baris, Lingkungan VIII, Kelurahan Lalang. Personil yang melaksanakan kegiatan problem solving masing-masing Aiptu H Tarigan (Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal) dan Budi (Kepala lingkungan VIII, Kelurahan Lalang). Infromasi dihimpun, Parto menyewakan ruko di Jalan Pinang Baris Lingkungan VIII, Kelurahan Lalang kepada Rosmeri br Lubis. Selama ini pembawaran kontrak berjalan lancar, pada kontrakan bulan 11 dan 12 sewa kontrak baru di bayar 1 juta, sehingga menimbulkan keributan antara kedua belah pihak. Dan setelah pihak Polsek Sunggal dengan Kepling setempat mediasi antara pengontrak. Pengontrak bersedia membayar sisa kontrakan sebesar 5 juta dengan pembayaran 2 kali. Pertama akan dibayar tanggal 25 Desember dan pembayaran kedua tanggal 31 Desember. Dan atas kesepakatan kedua pihak antaram pihak penyewa (Rosmeri br Lubis) dan pemilikkontrakan (Parto), penyewa akan meninggalkan ruko yg disewa pada tanggal 10 Januari 2018. Dalam problem solving disaksikan oleh Kepling VIII Kelurahan lalang.(BS06)