Beritasumut.com-Ipal Bugis (23) seorang mahasiswa di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Medan diringkus Polsek Sunggal karena membuat dan mengedarkan uang palsu, Minggu (17/12/2017) di rumahnya di Jalan Binjai, Km.15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengungkapkan, penangkapan pelaku berawa dari adanya informasi dari masyarakat jika ada seorang laki-laki yang membeli handphone dengan menggunakan uang palsu. Selanjutnya petugas mengecek kebenaran info tersebut dan mengamankan pelaku."Kita temukan dari tangan pelaku uang pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 1,1 juta. Pelaku merupakan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi di perguruan tinggi swasta di Kota Medan," ujar Kompol Wira, Senin (18/12/2017). Selanjutnya, kata Kompol Wira, dari pengembangan yang dilakukan di rumah pelaku ditemukan barang bukti lain.Di antaranya, 2 lembar uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu, 49 lembar uang palsu siap edar pecahan Rp 50 ribu, 62 lembar pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang belum digunting, 98 lembar uang pecahan Rp 50 ribu belum digunting, 1 buah Printer merk HP, tinta pewarna 4 buah. Kemudian kertas HVS setengah rim, 1 buah gunting dan penggaris, 1 unit motor Suzuki Spin Black 6788 Dr dan STNK atas nama Mustamin serta 1 buah HP merk Sony."Pelaku terancam Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun," pungkas Kapolsek.(BS04)