Tiga Tahun Dana Desa Turunkan Angka Kemiskinan di Desa

- Minggu, 17 Desember 2017 15:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122017/6088_Tiga-Tahun-Dana-Desa-Turunkan-Angka-Kemiskinan-di-Desa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasnmigrasi, Eko Putro Sandjojo membenarkan bahwa angka kemiskinan di desa masih tinggi ketimbang angka kemiskinan di kota, untuk itu pihaknya  meminta dana desa dimanfaatkan untuk menurukan angka kemiskinan di desa.

 

"Selama tiga tahun terakhir, dana desa keberadanya telah menurukan angka kemiskinan di desa sebanyak 4,5 % atau lebih besar dari pada pencapaian angka penurunan kemiskinan di kota sebesar 4%," ujar Eko dalam sambutanya pada acara  Rapat Kerja Nasional I Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) seperti dilansir dari laman kemendesa.go.id, Minggu (17/12/2017).

 

Untuk itu kata Eko, dalam menggerakkan perekonomian desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengingatkan proyek pembangunan desa wajib swakelola dan tidak boleh menggunakan jasa kontraktor. Pasalnya, dengan menggunakan jasa kontraktor adalah perbuatan yang melanggar.

 

“Tiga tahun ini masih banyak (proyek) dana desa yang dilakukan tidak swakelola, tapi pakai kontraktor. Kalau dana desa menggunakan kontraktor, bahan bakunya dari luar daerah, itu tidak akan memberikan efek terhadap aktivitas ekonomi desa,” katanya.

 

Guna meresmikan dana desa wajib digunakan secara suwakelola maka pihaknya melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri antara Kementerian Keuangan, Kemendesa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas."Melalui SKB 4 Menteri tersebut, nanti ditetapkan sebesar 30% dari dana desa tahun 2018 akan digunakan untuk membayar upah pekerja dan sebisa mungkin upah tersebut dibayar harian," jelasnya.

 

Kalau tidak memungkinkan, tambah Eko maksimal dibayar mingguan. Dengan begitu masyarakat desa akan mempunyai income atau pendapatan. “Dengan adanya income tersebut masyarakat akan mempunyai kemampuan daya beli, dan dengan begitu ekonomi di desa akan beredar,” ujarnya.

 

Eko menambahkan, 30% dari dana desa sebesar Rp60 triliun pada 2018 atau sekitar Rp18 triliun diharapkan dapat menciptakan efek daya beli mencapai sekitar Rp90 triliun di desa-desa, sehingga memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi di daerah."Jika itu berjalan dengan baik, saya optimis angka kerja di desa akan meningkat dan angka kemiskinan di desa akan lebih rendah dibanding angka kemiskinan di perkotaan," pungkasnya.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sukarame

Peristiwa

Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Presiden Prabowo Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa

Peristiwa

Polrestabes Medan Gerebek Narkoba di Desa Paya Geli, 3 Pelaku Diringkus, Barak Dibakar

Peristiwa

Mendag dan Mendes PDT Targetkan Ribuan Desa Ekspor