Beritasumut.com-Preman juga emak-emak satu ini. Dia bernama Sri Rahayu (52) warga Jalan Multatuli,Lingkungan II, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Wanita berambut merah ini nekat mengutip uang kepada para pengunjung Taman Ahmad Yani, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Aksi tak terpujinya itu membuat banyak pengunjung gerah dan memilih melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya Sri Rahayu ditangkap, Kamis (14/12/2017) malam lalu. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Jumat (15/12/2017), menjelaskan penangkapan terhadap ibu rumah tangga (IRT) tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat atas keberadaan pelaku yang kerap memaksa dan meminta uang kepada pengunjung Taman Ahmad Yani Medan. Dari informasi itu, Kapolsek Medan Kota kemudian menurunkan sejumlah personil Unit Reskrim ke lokasi. Hasilnya, pelaku terbukti tidak memiliki izin maupun bed serta karcis parkir. "Awalnya kita menerima informasi dari warga masyarakat yang mengaku resah dengan adanya pengutipan di Taman Ahmad Yani Medan. Setelah kita tindaklanjuti ke lokasi, ternyata Yang bersangkutan memang tidak memiliki izin maupun karcis parkir resmi hingga selanjutnya kita bawa ke kantor," jelas Martuasah. Dia menambahkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti uang hasil kutipan liar terhadap para pengunjung taman yang dilakukan pelaku. Akibat perbuatannya, Sri harus rela tidur di dinginnya ubin penjara Polsek Medan Kota. (BS04)